28 Januari 2014
SLAWI- Pengurus Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mempersoalkan beban kerja guru. Ketentuan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu seperti yang diatur dalam Permendiknas No 39 Tahun 2009 itu, bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal itu disampaikan Ketua PB PGSI Moh Fatah usai melantik pengurus PGSI Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Menurut dia, penghitungan tersebut tidak realistis. Standar isi yang mengatur beban belajar peserta didik untuk setiap mata pelajaran tidak mendukung penerapan sistem penghitungan beban kerja berdasarkan Peraturan Bersama Lima Menteri (PBLM).
''Pemaksaan cara hitung beban kerja seperti ini akan berdampak pada pembebanan yang berlebihan pada profesi guru. Ini jelas menghambat pengembangan profesionalisme guru,'' katanya.
Pembelajaran Kacau
Selain itu, lanjut dia, penghitungan beban guru jika dikaitkan dengan pengelolaan distribusi guru akan berdampak pada sistem pembelajaran yang kacau dan tidak masuk akal.
''Banyak guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan. Selain menimbulkan sistem administrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pribadi guru semakin membengkak. Guru juga tidak fokus dengan pekerjaan profesinya,'' papar dia.
Dia mengemukakan, dampak lain yang akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap guru-guru honorer dan semakin menyingkirkan peranan perguruan dan guru-guru swasta.
''Setiap satuan pendidikan negeri akan selalu berusaha menambah jumlah rombongan belajar untuk menutup kekurangan jam mengajar. Sejumlah guru PNS akan memenuhi sekolah swasta,'' ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk mengembalikan sistem perhitungan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005, yakni menghitung keragaman tugas-tugas pokok profesi guru yang mengajar hanya pada satu satuan pendidikan saja, sehingga guru dapat fokus melakukan kegiatan pembelajaran.
''Dengan demikian, akan mudah mengenali dan memahami setiap peserta didik,'' tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar