Selasa, 28 Januari 2014

“AKU ADA DAN BISA”





Reformasi telah membawa perubahan pola pikirmasyarakat dan perubahan kebijakan pada berbagai lini kehidupan termasuk meng ilhami lahirnnya  Undang Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang  memberikan kesempatan munculnya  Oraganisasi  profesi guru dan dosen sebagai wahana untuk berkiprah dan berekspresi  untuk memberikan keseimbangan terhadap Organisasi dan elemen masyarakat yang telah ada serta dalam upaya ikut serta membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang  seiring dengan berjalannya waktu bahwa bangsa Indonesia telah mengalami pergeseran nilai dan cenderung lepas dari jati dirinya sebagai bangsa yang bermoral dan bermartabat. Prihatinnya, kondisi yang demikian itu belum semua elemen bangsa menyadari. padahal hancurnya sebuah bangsa tidak hanya karena perang  dan bencana, yang lebih dahsyat adalah hancurnya akhlaq “innamal umamu akhlaq maa baqiyat faidza dzahabat akhlaquhum dzahabu” (langgengnya suatu bangsa apabila bangsa itu berakhlaq dan apabila rusak akhlaqnya maka hancurlah bangsa itu” assauqi”). kondisi demikian diperparah lagi dengan kurangnya penanaman nilai luhur, kepribadian dan jatidiri bangsa sendiri, dan eronisnya dunia pendidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal ini  justru  terlibat dalam pendangkalan nilai nilai tersebut, dengan bukti dangkal dan “hilangnya” kurikulum moral pancasila dan akhlaq.

1.      Persoalan dan penyakit bangsa Indonesia dewasa ini yang sangat mencolok adalah memudaranya nilai moral dan akhlaq dengan kondisi dibirokrasi dan mayarakat yang mengedepankan keinginan dan nafsu dalam kehidupan dan keputusan, hal ini dapat kita rasakan dan kita lihat  maraknya :
a.       Korupsi (kekayaan tanpa kerja )
b.      Kenikmatan tanpa suara hati (maksiyat, perselingkuhan dll)
c.       Pengetahuan tanpa karakter
d.      ilmu tanpa kemanusiaan
e.       perdagangan tanpa moralitas
f.       agama tanpa pengorbanan
g.      politik tanpa fungsi
h.      kehilangan rasa malu

Terjadinya kondisi penyakit di atas disebabkan
1.      lemahnya penghayatan dan pengamalan agama
2.      tidak adanya pendalaman dan pemahaman terhadap 4 pilar Bangsa
3.      ketidak adilan ekonomi
4.      penumpukan kekuasaan di pusat
5.      tidak adanya keteladanan dari pemimpin dan tokoh Bangsa
6.      lemahnya supremasi hukum
7.      keterbatasan kemampuan kompetisi budaya kita
8.      meningkatnya prostitusi media

2.      Masalah Pendidikan
1.      Regulasi ( peraturan yang belum memberikan rasa keadilan pada semua pihak)
2.      Implementasi peraturan yang belum pas
3.      kinerja birokrasi ( masih banyak yang belum memahami betul terhadap tujuan dan  persoalan pendidikan
4.      Politikisasi pendidikan
5.      Anggaran pendidikan yang besar ternyata belum bisa meningkatkan mutu pendidikan bahkan Kabupaten Kota baru bisa mengadakan pelatihan guru antara 10%-15% saja
6.      Standar pelayanan minimal
7.      Pendidik dan tenaga kependidikan

Dari persoalan dan kenyataan di atas maka PGSI sebagai organisasi profesi pendidik (2011) yang lahirnya dilatar belakangi dari kondisi guru dan sekolah swasta  yang sebagian besar masih memprihatinkan, mereka merasa terpanggil untuk melakukan upaya dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat guru swasta sejak awal reformasi ( awal pergerakan bersifat sparadis dan kedaerahan ) PGSI mempunyai kewajiban dan  peran yang sangat strategis untuk mengambil bagian mengobati dan mengembalikan kepribadian bangsa melalui dunia pendidikan dengan upaya :

1.      Mendorong pada pemerintah untuk membuat kurikulum yang tidak hanya mementingkan nilai kognitif saja,sebagaimana selama ini yang diterapkan  tetapi harus seimbang dengan nilai afektif dan psikomotorik, serta nilai iman, taqwa dan akhlaq mulia ( pasal 36 ayat 3 huruf a dan b UU Sisdiknas 2003) sebagaimana amanat pujangga pendidikan kita ( Ki hajar dewantoro ) : “ing ngarso sung tulodho inng madyo mangun karso tutwuri handayani”  dengan demikian guru harus menjadi seorang pendidik  ( mengajarkan  nilai agama dan ideology bangsa dengan ketaladanan dan mempunyai ikatan moral pada anak didiknya pada saat proses dan pasca   ) sebab orang sukses bukan karna kecerdasan karena kecerdasan hanya menempati 20% namun harus berkarakter yang menempati 80% )

2.      Perbaikan system pendidikan,
Pendidikan sekarang ini sudah banyak keluar dari hakikinya dan tujuan pendidikan yang sebenarnya ( sudah masuk keranah liberal, kapitalis dan profit pendidikan,}dengan indikasi bahwa warga negara yang kurang mampu tidak mendapatkan kesempatan untuk menyekolahkan anaknya dilembaga pendidikan yang bermutu karna mahalnya biaya yang tidak terjangkau hal ini bertentangan dengan (pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas 2003 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”) bahkan masih banyak rakyat yang hidupnya serba kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya padahal amanat dasar Negara kita “kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” hari ini kita melihat dan merasakan  lembaga pendidikan tidak jauh berbeda dengan lembaga bimbingan belajar dan pabrik produksi barang maka tidak aneh kalau out putnya hanya cerdas dan berguna tetapi tidak mengetahui  nilai dan jati dirinya.
(“Allah tidak merohmati suatu bangsa dimana yang lemah tidak mendapatkan hak haknya kecuali dengan susah payah ) HR Baihaqi

3.      PGSI akan terus mendorong pada pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mengelurkan PP maupun Perda yang memberikan keadilan  pada guru “swasta” sebab PP yang telah  ada belum berpihak dan belum memberikan rasa keadilan terhadap mereka meskipun sudah ada UUGD 14 2005, maupun PP 74 2008 tetapi implementasinya belum sesuai dengan harapan dengan kenyataan “Allah akan menolong Negara yang berkeadilan meskipun kafir ( sculer) dan tidak akan menolong Negara yang tidak berkeadilan meskipun mukmin”  ( ibnu Taimiyah)

4.      Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas dan kwajiban Negara ( pemerintah ) artinya siapapun yang terlibat dalam upaya pencerdasan dan pendidikan bangsa adalah telah ikut serta dalam  “penyelenggara Negara” maka mereka berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadahi (pasal 40 ayat 1 huruf a UU Sisdiknas”  2003), dalam hal ini  PGSI akan terus berupaya untuk memperhatikan kondisi guru “swasta” yang sampai  saat ini mayoritas masih  berpenghasilan jauh dari UMK atau UMP. dengan mendesak  pada setiap pengambil kebijakan untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada mereka dengan  serius tidak hanya retorika dan janji, hal itu sebagai konskuensi naik dan meningkatnya anggaran pendidikan menjadi 20 %

keadilan dan kesejahteraan untuk semua
mari kita bangun kekuatan dan kekompakan melalui Organisasi Profesi PGSI untuk nasib yang lebih baik, menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang mensejahterakan
insya Allah
Wassalam

 Oleh : Ahmad Sholeh **

** Deklarator PGSI ( wakil ketua umum PB PGSI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar