1.
Persoalan
dan penyakit bangsa Indonesia dewasa ini yang sangat mencolok adalah
memudaranya nilai moral dan akhlaq dengan kondisi dibirokrasi dan mayarakat yang
mengedepankan keinginan dan nafsu dalam kehidupan dan keputusan, hal ini dapat kita rasakan dan kita lihat maraknya :
a.
Korupsi (kekayaan tanpa kerja )
b.
Kenikmatan tanpa suara hati (maksiyat,
perselingkuhan dll)
c.
Pengetahuan tanpa karakter
d.
ilmu tanpa kemanusiaan
e.
perdagangan tanpa moralitas
f.
agama tanpa pengorbanan
g.
politik tanpa fungsi
h.
kehilangan rasa malu
Terjadinya
kondisi penyakit di atas disebabkan
1.
lemahnya
penghayatan dan pengamalan agama
2.
tidak
adanya pendalaman dan pemahaman terhadap 4 pilar Bangsa
3.
ketidak
adilan ekonomi
4.
penumpukan
kekuasaan di pusat
5.
tidak
adanya keteladanan dari pemimpin dan tokoh Bangsa
6.
lemahnya
supremasi hukum
7.
keterbatasan
kemampuan kompetisi budaya kita
8.
meningkatnya
prostitusi media
2.
Masalah
Pendidikan
1.
Regulasi ( peraturan yang belum memberikan rasa
keadilan pada semua pihak)
2.
Implementasi peraturan yang
belum pas
3.
kinerja
birokrasi ( masih banyak yang belum memahami betul terhadap tujuan dan persoalan pendidikan
4.
Politikisasi
pendidikan
5.
Anggaran
pendidikan yang besar ternyata belum bisa meningkatkan mutu pendidikan bahkan
Kabupaten Kota baru bisa mengadakan pelatihan guru antara 10%-15% saja
6.
Standar
pelayanan minimal
7.
Pendidik
dan tenaga kependidikan
Dari persoalan dan kenyataan di atas maka PGSI
sebagai organisasi profesi pendidik
(2011) yang lahirnya dilatar belakangi dari kondisi guru dan sekolah swasta yang sebagian besar masih memprihatinkan, mereka
merasa terpanggil untuk melakukan upaya dengan tujuan mengangkat harkat dan
martabat guru swasta sejak awal reformasi ( awal pergerakan bersifat sparadis
dan kedaerahan ) PGSI mempunyai kewajiban dan peran yang sangat strategis untuk mengambil
bagian mengobati dan mengembalikan kepribadian bangsa melalui dunia pendidikan
dengan upaya :
1.
Mendorong
pada pemerintah untuk membuat kurikulum yang tidak hanya mementingkan nilai kognitif
saja,sebagaimana selama ini yang
diterapkan tetapi harus seimbang dengan nilai afektif dan
psikomotorik, serta nilai iman, taqwa
dan akhlaq mulia ( pasal 36 ayat 3 huruf a dan b UU Sisdiknas 2003) sebagaimana amanat pujangga pendidikan kita ( Ki hajar dewantoro ) :
“ing ngarso sung tulodho inng madyo mangun karso tutwuri handayani” dengan demikian guru harus menjadi seorang
pendidik ( mengajarkan nilai agama dan ideology bangsa dengan
ketaladanan dan mempunyai ikatan moral pada anak didiknya pada saat proses dan
pasca ) sebab orang sukses bukan karna kecerdasan karena
kecerdasan hanya menempati 20% namun harus berkarakter yang menempati 80% )
2.
Perbaikan system pendidikan,
Pendidikan sekarang ini sudah banyak keluar dari hakikinya dan
tujuan pendidikan yang sebenarnya ( sudah masuk keranah liberal, kapitalis dan
profit pendidikan,}dengan indikasi
bahwa warga negara yang kurang mampu tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyekolahkan anaknya dilembaga pendidikan yang bermutu karna mahalnya biaya
yang tidak terjangkau hal ini bertentangan dengan (pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas 2003 “setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”) bahkan masih banyak
rakyat yang hidupnya serba kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan
hidupnya padahal amanat dasar Negara kita “kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia” hari ini kita melihat dan merasakan lembaga pendidikan tidak jauh
berbeda dengan lembaga bimbingan belajar dan pabrik produksi barang maka tidak aneh kalau out
putnya hanya cerdas dan berguna tetapi tidak mengetahui nilai dan jati dirinya.
(“Allah
tidak merohmati suatu bangsa dimana yang lemah tidak mendapatkan hak haknya
kecuali dengan susah payah ) HR Baihaqi
3.
PGSI akan
terus mendorong pada pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mengelurkan PP
maupun Perda yang memberikan keadilan
pada guru
“swasta” sebab PP yang telah ada belum
berpihak dan belum memberikan rasa keadilan terhadap mereka meskipun sudah ada
UUGD 14 2005, maupun PP 74 2008 tetapi
implementasinya belum sesuai dengan harapan dengan kenyataan “Allah akan menolong Negara yang berkeadilan meskipun kafir (
sculer) dan tidak akan menolong Negara yang tidak berkeadilan meskipun
mukmin” ( ibnu Taimiyah)
4.
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas dan
kwajiban Negara ( pemerintah ) artinya siapapun yang terlibat dalam upaya
pencerdasan dan pendidikan bangsa adalah telah ikut serta dalam “penyelenggara Negara” maka “mereka berhak memperoleh penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadahi (“pasal 40 ayat 1 huruf a UU
Sisdiknas” 2003), dalam hal ini PGSI akan terus berupaya untuk memperhatikan
kondisi guru “swasta” yang sampai saat
ini mayoritas masih berpenghasilan jauh
dari UMK atau UMP. dengan mendesak pada
setiap pengambil kebijakan untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada mereka dengan serius tidak hanya retorika dan janji, hal
itu sebagai konskuensi naik dan meningkatnya anggaran pendidikan menjadi 20 %
keadilan
dan kesejahteraan untuk semua
mari
kita bangun kekuatan dan kekompakan melalui Organisasi Profesi PGSI untuk nasib
yang lebih baik, menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang mensejahterakan
insya
Allah
Wassalam
Oleh : Ahmad Sholeh **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar