Senin, 27 Januari 2014

PELANTIKAN PENGURUS DAERAH PGSI KAB. TEGAL PERIODE 2014 S.D 2018

Slawi, 26 Januari 2014, Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi guru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar maka dalam rangka memberikan pencerahan terhadap guru swasta seindonesia menjadikan dirinya dalam kesatuan yang utuh yaitu Persatuan Guru  Seluruh Indonesia atau yang kita sebut PGSI.
Melihat kondisi tersebut PGSI pada tanggal 7 Juli 2011 di tugu proklamasi mendeklarasikan sebagai Organisasi Profesi yang didalamnya benyak memperjuangkan hak-hak guru swasta, pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2011 Mulailah dengan kongres pertama yang di adakan di Cisarua Bogor.
PGSI (PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA) Merupakan wadah perjuangan guru swasta, yang telah merekomendasikan kepada pemerintah berbagai hal :
*. Perbaikan Kondisi Kerja Guru Swasta
  1. Mendesak Pemerintah untuk konsisten pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar terkait pasal 55 (4) UU sisdiknas dengan cara :
a.       Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta atau setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS;
b.      Memberikan kuota yang sama bagi guru swasta untuk mengikuti program sertrifikasi, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan fungsional.

  1. Pemerintah mengakomodir aspirasi guru-guru sekolah swasta dengan cara memasukkan sejumlah klausul dalam Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru yang dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru swasta dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang memuat beberapa hal :
a.       Adanya sistem yang memberi kepastian kepada guru swasta untuk memperoleh haknya mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan organisasi guru swasta;
b.      Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara organisasi/serikat guru dengan penyelengara pendidikan masyarakat, pemerintah/pemerintah daerah yang berisi hak dan kewajiban serta aturan bersama untuk memberikan perlindungan, kesetaraan dan kesejawatan kepada guru swasta;
c.       Adanya pengaturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan sebesar UMP dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta.
d.      Adaanya pengaturan tentang pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan sebesar Upah minimum Provinsi (UMP) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta adalah sangat memungkinkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa : ”Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.  
*. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (PP 74/2008) tentang Guru. Secara umum revisi terhadap PP 74/2008 yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi krja guru menjadi lebih baik tentu patut diapresiasi.

Terkait dengan penambahan ayat pada pasal 44 PP 74/2008 yaitu ayat (3) yang menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus memiliki keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan; kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.; dan memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/ kota, maka Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyampaikan sikap:

  1. Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang lebih tepat untuk mengatur keberadaan partai politik sebagaimana yang termuat dalam UU tentang Partai Politik yang memerlukan jumlah keterwakilan tertentu dari pengurus dan keanggotaan partai politik, sedangkan organisasi profesi yang merupakan bagian dari organisasi massa berbasis profesi dan ketenagakerjaan adalah organisasi yang diatur tersendiri melalui UU Ormas dan UU Ketenagakerjaan yang secara yuridis tidak memerlukan syarat keterwakilan pengurus dan keanggotaan di sejumlah wilayah. Dengan demikian dapat dikatakan klausul tambahan ini merupakan cara-cara terstruktur untuk melakukan politisasi terhadap guru dan organisasinya; 

  1. Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang merupakan pembatasan yang berlebihan terhadap guru dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk bebas berserikat, oleh karena itu klausul tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi;

  1. Jika ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah maka jelas-jelas aturan tersebut akan mengurangi dan membelenggu kebebasan guru sebagai bagian dari warga Negara yang memiliki kebebasan berserikat untuk berpartisipasi dalam pembangunan karena aspirasinya akan dihambat secara struktural akibat pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi. Aturan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia;

  1. Salah satu semangat reformasi adalah membuka kebebasan warga Negara untuk berpartisipasi aktif yang seluas-luasnya dalam pembangunan bangsa. Pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi dapat disamakan dengan pembatasan yang berlebih terhadap partisipasi warga Negara dalam pembangunan bangsa dan merupakan bentuk otoritarianisme yang pernah berlangsung pada masa orde baru. Pembatasan berlebihan dalam berorganisasi dapat dinilai merupakan cara-cara terstruktur untuk memberabgus kebebasan guru dalam berserikat. Oleh karena itu pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi adalah bentuk penentangan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan/ Pemerintah terhadap nilai-nilai dan semangat reformasi;

  1. Oleh karena itu Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyatakan MENOLAK Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru;

  1. Meminta kepada Pemerintah/Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI untuk menghapus Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru.

*. Penyesuaian Tunjangan Profesi sesuai Inpassing :
Terkait dengan masih adanya guru yang berada di naungan kementerian Agama RI yang menerima tunjangan Profesi tidak sesuai dengan Inpassing maka jenis ini merupakan bentuk pengurangan hak guru untuk memperoleh tunjangan tersebut. Oleh karena itu PB PGSI meminta dengan sangat disegerakan kebijakan untuk penyesuaian tunjangan profesi sesuai dengan hasil inpassing dan memberikan kekurangan tunjangan yang selama ini tidak diperolehnya.

Menyikapi hal tersebut maka kami Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengadakan kegiatan pelantikan Pengurus Baru (perdana) dalam wadah PGSI Kab. Tegal periode 2014 s.d 2018, 26/01/2014 kemarin. Maksud dan tujuan adalah menaytukan visi dan misi serta mengikuti intruksi dari PB PGSI”
Hadir dalam kegiatan pelantikan adalah Bupati  Tegal” yang sangat mendukung adanya kegiatan pelantikan PD PGSI Kab. Tegal,
Pelantikan berjalan dengan lancar sebagai yang melantik adalah Bapak Drs. MOH FATAH, M.MPd Ketua Umum PB PGSI,
Banayk para tamu undangan yang hadir antara lain DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI, KASUBDIT.PTK EVALUASI PROGRAM DAN TENAGA PENDIDIK RI
KEPALA DINAS DIKPORA KAB.TEGAL, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.TEGAL, ANGGOTA DPR RI Komisi X (H. BAHRUDIN NASHORI), ANGGOTA DPR RI Komisi V ( H. Teguh Juwarno),KETUA PB PGSI,KETUA PW PGSI PROVINSI JAWA TENGAH,Ketua DPR D Kab. Tegal, Mantan Sekjen Komisi Yudisial, Ketua PGSI Kota Tegal, Ketua PGSI Kab. Brebes, Ketua PGRI Kab.Tegal, Ketua IGRA Kab.Tegal, Ketua IGTKI Kab.Tegal, Ketua PCNU Kab.Tegal, Ketua Muslimat NU Kab. Tegal, Ketua PD Muhamadiyah kab. tegal, Ketua PD AISIYAH Kab. Tegal, Ketua Yayasan Uli Nuha, Ketua STAIBN, Ketua STIKES BHAMADA SLAWI, Ketua PMII KAB. TEGAL, Ketua HMI Kab. Tegal, KAPOLRES Kab.Tegal, Kodim Kab. Tegal (admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar