REKOMENDASI 1:
Masalah Beban Kerja Guru dan Masalah Kekurangan serta Distribusi
Guru di Daerah
1. Bahwa pasal 35 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa :
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-
kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Bahwa penghitungan beban kerja guru dengan
memperhitungkan sejumlah kegiatan pokok guru dengan keragamannya (persiapan,
evaluasidan tugas2 tambahan) sebagaimana
termuat dalam Permendiknas nomor 39/2009 jo Permendiknas nomor 30/2011 Pasal 5
adalah perhitungan beban kerja yang sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan DoseN
3. Bahwa penerapan penghitungan beban kerja berdasarkan
Peraturan Bersama 5 (Lima) Menteri (PBLM) yang melakukan perhitungan beban
kerja guru didasarkan hanya pada kegiatan pelaksanaan pembelajaran didalam
kelas yang mulai diberlakukan tahun 2012 adalah :
a. Tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen karena hanya
menghitung beban kerja pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas saja, sedangkan
UU 14/2005 mengamanatkan bahwa beban kerja guru mencakup aspek perencanaan,
pelaksanaan (didalam kelas), menilai, membimbing dan melakukan tugas-tugas
tambahan. Dengan demikian beban kerja guru yang termuat didalam UU Guru yang
memiliki makna sangat menghargai profesionalisme guru telah diredusir sedemikian rupa dalam PBLM sehingga
hanya bermakna sebagai Jam Mengajar Guru semata. Padahal dalam UU Guru, Jam kegiatanMengajar Guru hanyalah salah satu bagian dari sejumlah
kegiatan profesional guru;
b. Tidak realistis karena standar isi yang mengatur beban
belajar peserta didik untuk setiap mata pelajaran tidak mendukung penerapan
sistem penghitungan beban kerja berdasarkan PBLM. Pemaksaan cara hitung beban
kerja seperti ini akan berdampak pada pembebanan yang berlebihan pada profesi
guru dan itu berarti merupakan hambatan bagi pengembangan profesionalisme guru;
c. Penghitungan beban kerja guru berdasarkan PBLM jika
dikaitkan dengan pengelolaan distribusi guru akan berdampak pada sistem
pembelajaran yang kacau balau dan tidak masuk akal karena menyebabkan banyak
guru akan mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan. Selain
menimbulkan sistem administrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pembiayaan
pribadi guru makin membengkak, juga akan menyebabkan guru tidak fokus pada
pekerjaan profesinya.
d. Penghitungan beban kerja berdasarkan PBLM akan
berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap guru-guru
honorer dan semakin menyingkirkan peranan perguruan dan guru-guru swasta karena
setiap satuan pendidikan negeri akan selalu berusaha menambah jumlah rombongan
belajar untuk menutupi kekurangan jam mengajar, dan sejumlah guru PNS akan
memenuhi sekolah-sekolah swasta untuk menutupi kekurangan jam mengajarnya;
e. Penghitungan beban kerja berdasarkan PBLM bertentangan
dengan semangat
awal disusunnya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang secara
ideal ingin
menjadikan guru profesional dengan mengajar hanya pada satu satuan
pendidikan saja sehingga guru dapat fokus melakukan kegiatan
pembelajaran
dan dengan mudah mengenali dan memahami setiap peserta didik yang
menjadi tanggung jawabnya.
3. Bahwa dengan penerapan sistem perhitungan beban kerja
guru yang akan menimbulkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan guru secara
nasional ditambah lagi sistem penghitungan ini bertentangan dengan UU Guru Dan
Dosen dan tidak konsisten dengan semangat penyusunan UU Guru dan Dosen. Olehkarenaitu: Kembalikan sistem perhitungan yang sesuai dengan
amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 dengan memberlakukan kembali sistem penghitungan
beban kerja sebagaimana yang termuat dalam pasal 5 Permendiknas Nomor 39/2009
jo Permendiknas Nomor 30/2011 dengan cara menghitung keragaman tugas-tugas
pokok profesi guru;
4. Bahwa penyelesaian pemenuhan kekurangan guru di
sejumlah daerah tidak dapat dilakukan dengan cara instan apalagi mengabaikan
peraturan perundangan yang berlaku serta mengabaikan realitas sosial budaya
yang berkembang dimasyarakat serta realitas sosial budaya para pendidik.
Apakah guru swasta yang tidak memiliki jam mengajar atau selesai melaksanakan kegiatan pokoknya harus tetap berada di sekolah?
BalasHapus