Selasa, 24 Desember 2013

REKOMENDASI PGSI UNTUK PRESIDEN TENTANG GURU SWASTA

REKOMENDASI 1:
Masalah Beban Kerja Guru dan Masalah Kekurangan serta Distribusi Guru di Daerah

1.    Bahwa pasal 35 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa :
           
(1)    Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan  
         pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,  
        membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
 (2)  Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-
        kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya  
        40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.  
2.  Bahwa penghitungan beban kerja guru dengan memperhitungkan sejumlah kegiatan pokok guru dengan keragamannya (persiapan, evaluasidan tugas2 tambahan) sebagaimana termuat dalam Permendiknas nomor 39/2009 jo Permendiknas nomor 30/2011 Pasal 5 adalah perhitungan beban kerja yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan DoseN
3. Bahwa penerapan penghitungan beban kerja berdasarkan Peraturan Bersama 5 (Lima) Menteri (PBLM) yang melakukan perhitungan beban kerja guru didasarkan hanya pada kegiatan pelaksanaan pembelajaran didalam kelas yang mulai diberlakukan tahun 2012 adalah : 
a. Tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru  dan Dosen karena hanya menghitung beban kerja pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas saja, sedangkan UU 14/2005 mengamanatkan bahwa beban kerja guru mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan (didalam kelas), menilai, membimbing dan melakukan tugas-tugas tambahan. Dengan demikian beban kerja guru yang termuat didalam UU Guru yang memiliki makna sangat menghargai profesionalisme guru telah  diredusir sedemikian rupa dalam PBLM sehingga hanya bermakna sebagai Jam Mengajar Guru semata. Padahal dalam UU Guru, Jam kegiatanMengajar Guru hanyalah salah satu bagian dari sejumlah kegiatan profesional guru; 
b.  Tidak realistis karena standar isi yang mengatur beban belajar peserta didik untuk setiap mata pelajaran tidak mendukung penerapan sistem penghitungan beban kerja berdasarkan PBLM. Pemaksaan cara hitung beban kerja seperti ini akan berdampak pada pembebanan yang berlebihan pada profesi guru dan itu berarti merupakan hambatan bagi pengembangan profesionalisme guru; 
c. Penghitungan beban kerja guru berdasarkan PBLM jika dikaitkan dengan pengelolaan distribusi guru akan berdampak pada sistem pembelajaran yang kacau balau dan tidak masuk akal karena menyebabkan banyak guru akan mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan. Selain menimbulkan sistem administrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pembiayaan pribadi guru makin membengkak, juga akan menyebabkan guru tidak fokus pada pekerjaan profesinya. 
d. Penghitungan beban kerja berdasarkan PBLM akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap guru-guru honorer dan semakin menyingkirkan peranan perguruan dan guru-guru swasta karena setiap satuan pendidikan negeri akan selalu berusaha menambah jumlah rombongan belajar untuk menutupi kekurangan jam mengajar, dan sejumlah guru PNS akan memenuhi sekolah-sekolah swasta untuk menutupi kekurangan jam mengajarnya; 
     e.  Penghitungan beban kerja berdasarkan PBLM bertentangan dengan semangat 
         awal disusunnya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang secara ideal ingin 
         menjadikan guru profesional dengan mengajar hanya pada satu satuan 
         pendidikan saja sehingga guru dapat fokus melakukan kegiatan pembelajaran 
         dan dengan mudah mengenali dan memahami setiap peserta didik yang 
         menjadi tanggung jawabnya. 
3. Bahwa dengan penerapan sistem perhitungan beban kerja guru yang akan menimbulkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan guru secara nasional ditambah lagi sistem penghitungan ini bertentangan dengan UU Guru Dan Dosen dan tidak konsisten dengan semangat penyusunan UU Guru dan Dosen. Olehkarenaitu: Kembalikan sistem perhitungan yang sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 dengan memberlakukan kembali sistem penghitungan beban kerja sebagaimana yang termuat dalam pasal 5 Permendiknas Nomor 39/2009 jo Permendiknas Nomor 30/2011 dengan cara menghitung keragaman tugas-tugas pokok profesi guru; 
4.  Bahwa penyelesaian pemenuhan kekurangan guru di sejumlah daerah tidak dapat dilakukan dengan cara instan apalagi mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku serta mengabaikan realitas sosial budaya yang berkembang dimasyarakat serta realitas sosial budaya para pendidik.

1 komentar:

  1. Apakah guru swasta yang tidak memiliki jam mengajar atau selesai melaksanakan kegiatan pokoknya harus tetap berada di sekolah?

    BalasHapus