Hasil Audiensi PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI) Dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI, Direktur PPTK dan Direktur PAUDNI tanggal 20 Agusts 2014.
1. Pengakuan EKSISTENSI PGSI sebagai Profesi guru
2. sesuai dengan Permendik No. 62 tahun 2013 tentang sertifikasi dalam
jabatan pendistibusian dan pemerataan, jadi bagi guru yang sudah
sertifikasi tetap akan dibayarkan meski ijasah S.1 / D4 nya tidak linier
dengan mapel yang diampu
3. bagi guru yang sertifikat profesinya IPA maka boleh mengajar mapel
lain, mungkin biologi dan tidak harus PLPG lagi
4. bagi guru sertifikasi pengampu TIK di SMP atau Mapel KKPI di SLTA
tidak harus kuliah lagi karena bisa membimbing 150 s.d 250 siswa.
5. bagi guru yang kurang 24 jam bisa di tambah jadi pembina atau
membimbing belajar mapel tertentu.
Rabu, 20 Agustus 2014
Rabu, 07 Mei 2014
UNDANGAN UNTUK PC PGSI SE-KABUPATEN TEGAL
PENGURUS DAERAH
PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA
KABUPATEN TEGAL
Nomor : 010/A/PDPGSI /V/2014 Talang, 8 Mei 2014
Lamp : -
Sifat : Penting
Hal : UNDANGAN
Yang Terhormat :
Ketua dan Wakil PC PGSI SE-Kab.
Tegal
di
TEMPAT
Dengan hormat,
Salam sejahtera
kami selalu harapkan Bapak/Ibu beserta Jajarannya senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Amin
Mendasari hasil
Audiensi dengan Buapti dan Dinas Dikpora Kabupaten Tegaal, tanggal 7 Mei 2014,
maka kami mengharap kehadiran PC PGSI Se Kabupaten Tegal. Adapun
pelaksanaaannya insya Allah pada.
Hari / Tanggal : Minggu, 11 Mei 2014
Waktu : 07.00 WIB. s.d Selesai
Tempat : Sekretariat PGSI (KAJEN – Talang-Tegal)
Acara : Terlampir
Keterangan : Membawa Berkas-berkas
Pengajuan dan rekap data guru
swasta dalam bentuk soft Copy
Demikian surat Permohonan ini, Kami sampaikan terima kasih
Ketua Sekretaris,
HARYO YUDANTO, S.Ag ALI FAOZI, S.PdI
NB. Harap datang tepat waktu
TUNJANGAN GURU SWASTA TETAP ADA
Kesimpulan Audiensi PGSI dengan Bupati Tegal dan Dinas DIKPORA Kabupaten Tegal.
Rabu, 7 Mei 2014 di Ruang Bupati Tegal
1. BantuaN PGSI dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2014 tetap dialokasikan, PGSI diminta segera melakukan pemberkasan
2. Bantuan PGSI dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015 tetap ada, tetapi masih dicari Formulanya,
3. Larangan Pendirian Unit Sekolah Baru dan Program Baru (kompetensi keahlian baru) Tahun Pelajaran 2014/2015.
4. Larangan menerima siswa lebih dari 9 rombel (rombongan Belajar).
Jumat, 07 Maret 2014
Kemenag Akan Tuntaskan Tunggakan Tunjangan Profesi Guru
“Tunggakan itu harus diselesaikan tahun 2014 ini,” ujar Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4).
Terkait dengan tuntutan realisasi tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, Nurkholis mengatakan bahwa Kementerian Agama tahun 2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1, 3 Triliun.
Untuk realisasi tunjangan dari SK Impassing, akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing.
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian Agama akan terlebih dahulu menuntaskan tunjangan profesi guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.
Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.
“ SK Impassing 99% sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,” ujar Mahsusi.
Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.adm
Selasa, 28 Januari 2014
“AKU ADA DAN BISA”
1.
Persoalan
dan penyakit bangsa Indonesia dewasa ini yang sangat mencolok adalah
memudaranya nilai moral dan akhlaq dengan kondisi dibirokrasi dan mayarakat yang
mengedepankan keinginan dan nafsu dalam kehidupan dan keputusan, hal ini dapat kita rasakan dan kita lihat maraknya :
a.
Korupsi (kekayaan tanpa kerja )
b.
Kenikmatan tanpa suara hati (maksiyat,
perselingkuhan dll)
c.
Pengetahuan tanpa karakter
d.
ilmu tanpa kemanusiaan
e.
perdagangan tanpa moralitas
f.
agama tanpa pengorbanan
g.
politik tanpa fungsi
h.
kehilangan rasa malu
Terjadinya
kondisi penyakit di atas disebabkan
1.
lemahnya
penghayatan dan pengamalan agama
2.
tidak
adanya pendalaman dan pemahaman terhadap 4 pilar Bangsa
3.
ketidak
adilan ekonomi
4.
penumpukan
kekuasaan di pusat
5.
tidak
adanya keteladanan dari pemimpin dan tokoh Bangsa
6.
lemahnya
supremasi hukum
7.
keterbatasan
kemampuan kompetisi budaya kita
8.
meningkatnya
prostitusi media
2.
Masalah
Pendidikan
1.
Regulasi ( peraturan yang belum memberikan rasa
keadilan pada semua pihak)
2.
Implementasi peraturan yang
belum pas
3.
kinerja
birokrasi ( masih banyak yang belum memahami betul terhadap tujuan dan persoalan pendidikan
4.
Politikisasi
pendidikan
5.
Anggaran
pendidikan yang besar ternyata belum bisa meningkatkan mutu pendidikan bahkan
Kabupaten Kota baru bisa mengadakan pelatihan guru antara 10%-15% saja
6.
Standar
pelayanan minimal
7.
Pendidik
dan tenaga kependidikan
Dari persoalan dan kenyataan di atas maka PGSI
sebagai organisasi profesi pendidik
(2011) yang lahirnya dilatar belakangi dari kondisi guru dan sekolah swasta yang sebagian besar masih memprihatinkan, mereka
merasa terpanggil untuk melakukan upaya dengan tujuan mengangkat harkat dan
martabat guru swasta sejak awal reformasi ( awal pergerakan bersifat sparadis
dan kedaerahan ) PGSI mempunyai kewajiban dan peran yang sangat strategis untuk mengambil
bagian mengobati dan mengembalikan kepribadian bangsa melalui dunia pendidikan
dengan upaya :
1.
Mendorong
pada pemerintah untuk membuat kurikulum yang tidak hanya mementingkan nilai kognitif
saja,sebagaimana selama ini yang
diterapkan tetapi harus seimbang dengan nilai afektif dan
psikomotorik, serta nilai iman, taqwa
dan akhlaq mulia ( pasal 36 ayat 3 huruf a dan b UU Sisdiknas 2003) sebagaimana amanat pujangga pendidikan kita ( Ki hajar dewantoro ) :
“ing ngarso sung tulodho inng madyo mangun karso tutwuri handayani” dengan demikian guru harus menjadi seorang
pendidik ( mengajarkan nilai agama dan ideology bangsa dengan
ketaladanan dan mempunyai ikatan moral pada anak didiknya pada saat proses dan
pasca ) sebab orang sukses bukan karna kecerdasan karena
kecerdasan hanya menempati 20% namun harus berkarakter yang menempati 80% )
2.
Perbaikan system pendidikan,
Pendidikan sekarang ini sudah banyak keluar dari hakikinya dan
tujuan pendidikan yang sebenarnya ( sudah masuk keranah liberal, kapitalis dan
profit pendidikan,}dengan indikasi
bahwa warga negara yang kurang mampu tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyekolahkan anaknya dilembaga pendidikan yang bermutu karna mahalnya biaya
yang tidak terjangkau hal ini bertentangan dengan (pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas 2003 “setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”) bahkan masih banyak
rakyat yang hidupnya serba kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan
hidupnya padahal amanat dasar Negara kita “kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia” hari ini kita melihat dan merasakan lembaga pendidikan tidak jauh
berbeda dengan lembaga bimbingan belajar dan pabrik produksi barang maka tidak aneh kalau out
putnya hanya cerdas dan berguna tetapi tidak mengetahui nilai dan jati dirinya.
(“Allah
tidak merohmati suatu bangsa dimana yang lemah tidak mendapatkan hak haknya
kecuali dengan susah payah ) HR Baihaqi
3.
PGSI akan
terus mendorong pada pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mengelurkan PP
maupun Perda yang memberikan keadilan
pada guru
“swasta” sebab PP yang telah ada belum
berpihak dan belum memberikan rasa keadilan terhadap mereka meskipun sudah ada
UUGD 14 2005, maupun PP 74 2008 tetapi
implementasinya belum sesuai dengan harapan dengan kenyataan “Allah akan menolong Negara yang berkeadilan meskipun kafir (
sculer) dan tidak akan menolong Negara yang tidak berkeadilan meskipun
mukmin” ( ibnu Taimiyah)
4.
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas dan
kwajiban Negara ( pemerintah ) artinya siapapun yang terlibat dalam upaya
pencerdasan dan pendidikan bangsa adalah telah ikut serta dalam “penyelenggara Negara” maka “mereka berhak memperoleh penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadahi (“pasal 40 ayat 1 huruf a UU
Sisdiknas” 2003), dalam hal ini PGSI akan terus berupaya untuk memperhatikan
kondisi guru “swasta” yang sampai saat
ini mayoritas masih berpenghasilan jauh
dari UMK atau UMP. dengan mendesak pada
setiap pengambil kebijakan untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada mereka dengan serius tidak hanya retorika dan janji, hal
itu sebagai konskuensi naik dan meningkatnya anggaran pendidikan menjadi 20 %
keadilan
dan kesejahteraan untuk semua
mari
kita bangun kekuatan dan kekompakan melalui Organisasi Profesi PGSI untuk nasib
yang lebih baik, menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang mensejahterakan
insya
Allah
Wassalam
Oleh : Ahmad Sholeh **
Senin, 27 Januari 2014
PGSI Persoalkan Beban Kerja Guru swasta
28 Januari 2014
SLAWI- Pengurus Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mempersoalkan beban kerja guru. Ketentuan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu seperti yang diatur dalam Permendiknas No 39 Tahun 2009 itu, bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal itu disampaikan Ketua PB PGSI Moh Fatah usai melantik pengurus PGSI Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Menurut dia, penghitungan tersebut tidak realistis. Standar isi yang mengatur beban belajar peserta didik untuk setiap mata pelajaran tidak mendukung penerapan sistem penghitungan beban kerja berdasarkan Peraturan Bersama Lima Menteri (PBLM).
''Pemaksaan cara hitung beban kerja seperti ini akan berdampak pada pembebanan yang berlebihan pada profesi guru. Ini jelas menghambat pengembangan profesionalisme guru,'' katanya.
Pembelajaran Kacau
Selain itu, lanjut dia, penghitungan beban guru jika dikaitkan dengan pengelolaan distribusi guru akan berdampak pada sistem pembelajaran yang kacau dan tidak masuk akal.
''Banyak guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan. Selain menimbulkan sistem administrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pribadi guru semakin membengkak. Guru juga tidak fokus dengan pekerjaan profesinya,'' papar dia.
Dia mengemukakan, dampak lain yang akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap guru-guru honorer dan semakin menyingkirkan peranan perguruan dan guru-guru swasta.
''Setiap satuan pendidikan negeri akan selalu berusaha menambah jumlah rombongan belajar untuk menutup kekurangan jam mengajar. Sejumlah guru PNS akan memenuhi sekolah swasta,'' ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk mengembalikan sistem perhitungan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005, yakni menghitung keragaman tugas-tugas pokok profesi guru yang mengajar hanya pada satu satuan pendidikan saja, sehingga guru dapat fokus melakukan kegiatan pembelajaran.
''Dengan demikian, akan mudah mengenali dan memahami setiap peserta didik,'' tandasnya
PELANTIKAN PENGURUS DAERAH PGSI KAB. TEGAL PERIODE 2014 S.D 2018
Slawi, 26 Januari 2014, Seiring dengan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan
perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi guru, meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas guru, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi
yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan
Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang
pendidikan dasar maka dalam rangka memberikan pencerahan terhadap guru swasta
seindonesia menjadikan dirinya dalam kesatuan yang utuh yaitu Persatuan
Guru Seluruh Indonesia atau yang kita
sebut PGSI.
Melihat kondisi tersebut PGSI pada tanggal 7 Juli 2011 di
tugu proklamasi mendeklarasikan sebagai Organisasi Profesi yang didalamnya
benyak memperjuangkan hak-hak guru swasta, pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2011
Mulailah dengan kongres pertama yang di adakan di Cisarua Bogor.
PGSI (PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA) Merupakan wadah
perjuangan guru swasta, yang telah merekomendasikan kepada pemerintah berbagai
hal :
*. Perbaikan Kondisi Kerja Guru Swasta
- Mendesak Pemerintah untuk konsisten pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar terkait pasal 55 (4) UU sisdiknas dengan cara :
a. Memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai
guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta atau
setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh
kesejahteraan yang sama dengan guru PNS;
b. Memberikan kuota yang
sama bagi guru swasta untuk mengikuti program sertrifikasi, pemberian tunjangan
profesi dan tunjangan fungsional.
- Pemerintah mengakomodir aspirasi guru-guru sekolah swasta dengan cara memasukkan sejumlah klausul dalam Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru yang dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru swasta dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang memuat beberapa hal :
a. Adanya sistem yang memberi kepastian kepada guru swasta untuk memperoleh
haknya mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara obyektif,
transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan organisasi guru
swasta;
b. Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja
Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara organisasi/serikat guru dengan
penyelengara pendidikan masyarakat, pemerintah/pemerintah daerah yang berisi
hak dan kewajiban serta aturan bersama untuk memberikan perlindungan,
kesetaraan dan kesejawatan kepada guru swasta;
c. Adanya pengaturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk
maslahat tambahan sebesar UMP dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang
diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta.
d. Adaanya pengaturan tentang pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat
tambahan sebesar Upah minimum Provinsi (UMP) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta adalah
sangat memungkinkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan dosen pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa : ”Maslahat tambahan merupakan
tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan,
asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau
bentuk kesejahteraan lain”.
*. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
74 tahun 2008 (PP 74/2008) tentang Guru. Secara umum revisi terhadap PP 74/2008
yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi krja guru menjadi lebih baik tentu
patut diapresiasi.
Terkait dengan penambahan ayat pada pasal 44 PP
74/2008 yaitu ayat (3) yang menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus
memiliki keanggotaannya
terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari jumlah
guru di wilayah yang bersangkutan; kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75%
di kabupaten/kota.; dan memiliki
dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/ kota, maka Persatuan
Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyampaikan sikap:
- Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang lebih tepat untuk mengatur keberadaan partai politik sebagaimana yang termuat dalam UU tentang Partai Politik yang memerlukan jumlah keterwakilan tertentu dari pengurus dan keanggotaan partai politik, sedangkan organisasi profesi yang merupakan bagian dari organisasi massa berbasis profesi dan ketenagakerjaan adalah organisasi yang diatur tersendiri melalui UU Ormas dan UU Ketenagakerjaan yang secara yuridis tidak memerlukan syarat keterwakilan pengurus dan keanggotaan di sejumlah wilayah. Dengan demikian dapat dikatakan klausul tambahan ini merupakan cara-cara terstruktur untuk melakukan politisasi terhadap guru dan organisasinya;
- Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang merupakan pembatasan yang berlebihan terhadap guru dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk bebas berserikat, oleh karena itu klausul tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi;
- Jika ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah maka jelas-jelas aturan tersebut akan mengurangi dan membelenggu kebebasan guru sebagai bagian dari warga Negara yang memiliki kebebasan berserikat untuk berpartisipasi dalam pembangunan karena aspirasinya akan dihambat secara struktural akibat pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi. Aturan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia;
- Salah satu semangat reformasi adalah membuka kebebasan warga Negara untuk berpartisipasi aktif yang seluas-luasnya dalam pembangunan bangsa. Pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi dapat disamakan dengan pembatasan yang berlebih terhadap partisipasi warga Negara dalam pembangunan bangsa dan merupakan bentuk otoritarianisme yang pernah berlangsung pada masa orde baru. Pembatasan berlebihan dalam berorganisasi dapat dinilai merupakan cara-cara terstruktur untuk memberabgus kebebasan guru dalam berserikat. Oleh karena itu pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi adalah bentuk penentangan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan/ Pemerintah terhadap nilai-nilai dan semangat reformasi;
- Oleh karena itu Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyatakan MENOLAK Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru;
- Meminta kepada Pemerintah/Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI untuk menghapus Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru.
*. Penyesuaian Tunjangan Profesi sesuai
Inpassing :
Terkait
dengan masih adanya guru yang berada di naungan kementerian Agama RI yang
menerima tunjangan Profesi tidak sesuai dengan Inpassing maka jenis ini
merupakan bentuk pengurangan hak guru untuk memperoleh tunjangan tersebut. Oleh
karena itu PB PGSI meminta dengan sangat disegerakan kebijakan untuk
penyesuaian tunjangan profesi sesuai dengan hasil inpassing dan memberikan
kekurangan tunjangan yang selama ini tidak diperolehnya.
Menyikapi hal tersebut maka kami Persatuan Guru Seluruh
Indonesia (PGSI) mengadakan kegiatan pelantikan Pengurus Baru (perdana) dalam
wadah PGSI Kab. Tegal periode 2014 s.d 2018, 26/01/2014 kemarin. Maksud dan
tujuan adalah menaytukan visi dan misi serta mengikuti intruksi dari PB PGSI”
Hadir dalam kegiatan pelantikan adalah Bupati Tegal” yang sangat mendukung adanya kegiatan
pelantikan PD PGSI Kab. Tegal,
Pelantikan berjalan dengan lancar sebagai yang melantik
adalah Bapak Drs. MOH FATAH, M.MPd Ketua Umum PB PGSI,
Banayk para
tamu undangan yang hadir antara lain DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA RI, KASUBDIT.PTK EVALUASI PROGRAM DAN TENAGA PENDIDIK RI
KEPALA
DINAS DIKPORA KAB.TEGAL, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.TEGAL, ANGGOTA DPR
RI Komisi X (H. BAHRUDIN NASHORI), ANGGOTA DPR RI Komisi V ( H. Teguh Juwarno),KETUA
PB PGSI,KETUA PW PGSI PROVINSI JAWA TENGAH,Ketua DPR D Kab. Tegal, Mantan
Sekjen Komisi Yudisial, Ketua
PGSI Kota Tegal, Ketua PGSI Kab. Brebes, Ketua PGRI Kab.Tegal, Ketua IGRA
Kab.Tegal, Ketua IGTKI Kab.Tegal, Ketua PCNU Kab.Tegal, Ketua Muslimat NU Kab.
Tegal, Ketua PD Muhamadiyah kab. tegal, Ketua PD AISIYAH Kab. Tegal, Ketua
Yayasan Uli Nuha, Ketua STAIBN, Ketua STIKES BHAMADA SLAWI, Ketua PMII KAB.
TEGAL, Ketua HMI Kab. Tegal, KAPOLRES Kab.Tegal, Kodim Kab. Tegal (admin)
Langganan:
Postingan (Atom)