Rabu, 20 Agustus 2014

PGSI di temui langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional RI

Hasil Audiensi PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI) Dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan  RI, Direktur PPTK dan Direktur PAUDNI tanggal 20 Agusts 2014.

1. Pengakuan EKSISTENSI PGSI sebagai Profesi guru 
2. sesuai dengan Permendik No. 62 tahun 2013 tentang sertifikasi dalam
    jabatan pendistibusian dan pemerataan, jadi bagi guru yang sudah
    sertifikasi tetap akan dibayarkan meski ijasah S.1 / D4 nya tidak linier
    dengan mapel yang diampu
3. bagi guru yang sertifikat profesinya IPA maka boleh mengajar mapel
    lain, mungkin biologi dan tidak harus PLPG lagi
4. bagi guru sertifikasi pengampu TIK di SMP atau Mapel KKPI di SLTA
    tidak harus kuliah lagi karena bisa membimbing 150 s.d 250 siswa.
5. bagi guru yang kurang 24 jam bisa di tambah jadi pembina atau
    membimbing belajar mapel tertentu.

Rabu, 07 Mei 2014

UNDANGAN UNTUK PC PGSI SE-KABUPATEN TEGAL



PENGURUS DAERAH 
PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA 
KABUPATEN TEGAL 
Nomor  :  010/A/PDPGSI /V/2014                                                                  Talang, 8 Mei 2014
Lamp     :  -
Sifat       : Penting
Hal          : UNDANGAN

Yang Terhormat :
Ketua dan Wakil PC PGSI SE-Kab. Tegal
di
TEMPAT

               
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami selalu harapkan Bapak/Ibu beserta Jajarannya senantiasa dalam lindungan  Tuhan Yang Maha Esa, Amin
Mendasari hasil Audiensi dengan Buapti dan Dinas Dikpora Kabupaten Tegaal, tanggal 7 Mei 2014, maka kami mengharap kehadiran PC PGSI Se Kabupaten Tegal. Adapun pelaksanaaannya insya Allah  pada.
Hari / Tanggal                     :  Minggu, 11 Mei 2014
Waktu                                  :  07.00 WIB. s.d Selesai
Tempat                                 : Sekretariat PGSI (KAJEN – Talang-Tegal)
Acara                                    : Terlampir
Keterangan                           : Membawa Berkas-berkas Pengajuan dan rekap data guru   
                                               swasta  dalam bentuk soft Copy

Demikian surat Permohonan ini, Kami sampaikan terima kasih
                      Ketua                                                                     Sekretaris,

       HARYO YUDANTO, S.Ag                                             ALI FAOZI, S.PdI

NB. Harap datang tepat waktu 




 

TUNJANGAN GURU SWASTA TETAP ADA


Kesimpulan Audiensi PGSI dengan Bupati Tegal dan Dinas DIKPORA Kabupaten Tegal.
Rabu, 7 Mei 2014 di Ruang Bupati Tegal
1. BantuaN PGSI dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2014 tetap dialokasikan, PGSI diminta segera melakukan pemberkasan
2. Bantuan PGSI dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2015 tetap ada, tetapi masih dicari Formulanya,
3. Larangan Pendirian Unit Sekolah Baru dan Program Baru (kompetensi keahlian baru) Tahun Pelajaran 2014/2015.
4. Larangan menerima siswa lebih dari 9 rombel (rombongan Belajar).

Jumat, 07 Maret 2014

Kemenag Akan Tuntaskan Tunggakan Tunjangan Profesi Guru

Jakarta – Tahun 2014, Kementerian Agama akan menuntaskan tunjangan profesi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008. Saat ini anggaran yang tersedia baru 410 Milyar, kekurangannya dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014.

“Tunggakan itu harus diselesaikan tahun 2014 ini,” ujar Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4).

Terkait dengan tuntutan realisasi tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, Nurkholis mengatakan bahwa Kementerian Agama tahun 2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1, 3 Triliun.

Untuk realisasi tunjangan dari SK Impassing, akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing.

“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian Agama akan terlebih dahulu menuntaskan tunjangan profesi guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.

Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.

“ SK Impassing 99% sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,” ujar Mahsusi.

Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.adm

Selasa, 28 Januari 2014

“AKU ADA DAN BISA”





Reformasi telah membawa perubahan pola pikirmasyarakat dan perubahan kebijakan pada berbagai lini kehidupan termasuk meng ilhami lahirnnya  Undang Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang  memberikan kesempatan munculnya  Oraganisasi  profesi guru dan dosen sebagai wahana untuk berkiprah dan berekspresi  untuk memberikan keseimbangan terhadap Organisasi dan elemen masyarakat yang telah ada serta dalam upaya ikut serta membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang  seiring dengan berjalannya waktu bahwa bangsa Indonesia telah mengalami pergeseran nilai dan cenderung lepas dari jati dirinya sebagai bangsa yang bermoral dan bermartabat. Prihatinnya, kondisi yang demikian itu belum semua elemen bangsa menyadari. padahal hancurnya sebuah bangsa tidak hanya karena perang  dan bencana, yang lebih dahsyat adalah hancurnya akhlaq “innamal umamu akhlaq maa baqiyat faidza dzahabat akhlaquhum dzahabu” (langgengnya suatu bangsa apabila bangsa itu berakhlaq dan apabila rusak akhlaqnya maka hancurlah bangsa itu” assauqi”). kondisi demikian diperparah lagi dengan kurangnya penanaman nilai luhur, kepribadian dan jatidiri bangsa sendiri, dan eronisnya dunia pendidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal ini  justru  terlibat dalam pendangkalan nilai nilai tersebut, dengan bukti dangkal dan “hilangnya” kurikulum moral pancasila dan akhlaq.

1.      Persoalan dan penyakit bangsa Indonesia dewasa ini yang sangat mencolok adalah memudaranya nilai moral dan akhlaq dengan kondisi dibirokrasi dan mayarakat yang mengedepankan keinginan dan nafsu dalam kehidupan dan keputusan, hal ini dapat kita rasakan dan kita lihat  maraknya :
a.       Korupsi (kekayaan tanpa kerja )
b.      Kenikmatan tanpa suara hati (maksiyat, perselingkuhan dll)
c.       Pengetahuan tanpa karakter
d.      ilmu tanpa kemanusiaan
e.       perdagangan tanpa moralitas
f.       agama tanpa pengorbanan
g.      politik tanpa fungsi
h.      kehilangan rasa malu

Terjadinya kondisi penyakit di atas disebabkan
1.      lemahnya penghayatan dan pengamalan agama
2.      tidak adanya pendalaman dan pemahaman terhadap 4 pilar Bangsa
3.      ketidak adilan ekonomi
4.      penumpukan kekuasaan di pusat
5.      tidak adanya keteladanan dari pemimpin dan tokoh Bangsa
6.      lemahnya supremasi hukum
7.      keterbatasan kemampuan kompetisi budaya kita
8.      meningkatnya prostitusi media

2.      Masalah Pendidikan
1.      Regulasi ( peraturan yang belum memberikan rasa keadilan pada semua pihak)
2.      Implementasi peraturan yang belum pas
3.      kinerja birokrasi ( masih banyak yang belum memahami betul terhadap tujuan dan  persoalan pendidikan
4.      Politikisasi pendidikan
5.      Anggaran pendidikan yang besar ternyata belum bisa meningkatkan mutu pendidikan bahkan Kabupaten Kota baru bisa mengadakan pelatihan guru antara 10%-15% saja
6.      Standar pelayanan minimal
7.      Pendidik dan tenaga kependidikan

Dari persoalan dan kenyataan di atas maka PGSI sebagai organisasi profesi pendidik (2011) yang lahirnya dilatar belakangi dari kondisi guru dan sekolah swasta  yang sebagian besar masih memprihatinkan, mereka merasa terpanggil untuk melakukan upaya dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat guru swasta sejak awal reformasi ( awal pergerakan bersifat sparadis dan kedaerahan ) PGSI mempunyai kewajiban dan  peran yang sangat strategis untuk mengambil bagian mengobati dan mengembalikan kepribadian bangsa melalui dunia pendidikan dengan upaya :

1.      Mendorong pada pemerintah untuk membuat kurikulum yang tidak hanya mementingkan nilai kognitif saja,sebagaimana selama ini yang diterapkan  tetapi harus seimbang dengan nilai afektif dan psikomotorik, serta nilai iman, taqwa dan akhlaq mulia ( pasal 36 ayat 3 huruf a dan b UU Sisdiknas 2003) sebagaimana amanat pujangga pendidikan kita ( Ki hajar dewantoro ) : “ing ngarso sung tulodho inng madyo mangun karso tutwuri handayani”  dengan demikian guru harus menjadi seorang pendidik  ( mengajarkan  nilai agama dan ideology bangsa dengan ketaladanan dan mempunyai ikatan moral pada anak didiknya pada saat proses dan pasca   ) sebab orang sukses bukan karna kecerdasan karena kecerdasan hanya menempati 20% namun harus berkarakter yang menempati 80% )

2.      Perbaikan system pendidikan,
Pendidikan sekarang ini sudah banyak keluar dari hakikinya dan tujuan pendidikan yang sebenarnya ( sudah masuk keranah liberal, kapitalis dan profit pendidikan,}dengan indikasi bahwa warga negara yang kurang mampu tidak mendapatkan kesempatan untuk menyekolahkan anaknya dilembaga pendidikan yang bermutu karna mahalnya biaya yang tidak terjangkau hal ini bertentangan dengan (pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas 2003 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”) bahkan masih banyak rakyat yang hidupnya serba kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya padahal amanat dasar Negara kita “kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” hari ini kita melihat dan merasakan  lembaga pendidikan tidak jauh berbeda dengan lembaga bimbingan belajar dan pabrik produksi barang maka tidak aneh kalau out putnya hanya cerdas dan berguna tetapi tidak mengetahui  nilai dan jati dirinya.
(“Allah tidak merohmati suatu bangsa dimana yang lemah tidak mendapatkan hak haknya kecuali dengan susah payah ) HR Baihaqi

3.      PGSI akan terus mendorong pada pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mengelurkan PP maupun Perda yang memberikan keadilan  pada guru “swasta” sebab PP yang telah  ada belum berpihak dan belum memberikan rasa keadilan terhadap mereka meskipun sudah ada UUGD 14 2005, maupun PP 74 2008 tetapi implementasinya belum sesuai dengan harapan dengan kenyataan “Allah akan menolong Negara yang berkeadilan meskipun kafir ( sculer) dan tidak akan menolong Negara yang tidak berkeadilan meskipun mukmin”  ( ibnu Taimiyah)

4.      Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas dan kwajiban Negara ( pemerintah ) artinya siapapun yang terlibat dalam upaya pencerdasan dan pendidikan bangsa adalah telah ikut serta dalam  “penyelenggara Negara” maka mereka berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadahi (pasal 40 ayat 1 huruf a UU Sisdiknas”  2003), dalam hal ini  PGSI akan terus berupaya untuk memperhatikan kondisi guru “swasta” yang sampai  saat ini mayoritas masih  berpenghasilan jauh dari UMK atau UMP. dengan mendesak  pada setiap pengambil kebijakan untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada mereka dengan  serius tidak hanya retorika dan janji, hal itu sebagai konskuensi naik dan meningkatnya anggaran pendidikan menjadi 20 %

keadilan dan kesejahteraan untuk semua
mari kita bangun kekuatan dan kekompakan melalui Organisasi Profesi PGSI untuk nasib yang lebih baik, menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang mensejahterakan
insya Allah
Wassalam

 Oleh : Ahmad Sholeh **

** Deklarator PGSI ( wakil ketua umum PB PGSI )

Senin, 27 Januari 2014

PGSI Persoalkan Beban Kerja Guru swasta



28 Januari 2014


SLAWI- Pengurus Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mempersoalkan beban kerja guru. Ketentuan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu seperti yang diatur dalam Permendiknas No 39 Tahun 2009 itu, bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal itu disampaikan Ketua PB PGSI Moh Fatah usai melantik pengurus PGSI Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Menurut dia, penghitungan tersebut tidak realistis. Standar isi yang mengatur beban belajar peserta didik untuk setiap mata pelajaran tidak mendukung penerapan sistem penghitungan beban kerja ber­dasarkan Peraturan Bersama Lima Menteri (PBLM).
''Pemaksaan cara hitung beban kerja seperti ini akan berdampak pada pembebanan yang berlebihan pada profesi guru. Ini jelas menghambat pengembangan profesionalisme guru,'' katanya.
Pembelajaran Kacau
Selain itu, lanjut dia, penghitungan beban guru jika dikaitkan dengan pengelolaan distribusi guru akan berdampak pada sistem pembelajaran yang kacau dan tidak masuk akal.
''Banyak guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan. Selain menimbulkan sistem admi­nistrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pribadi guru semakin membengkak. Guru juga tidak fokus dengan pekerjaan profesi­nya,'' papar dia.
Dia mengemukakan, dampak lain yang akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besa­ran terhadap guru-guru honorer dan semakin menyingkirkan peranan perguruan dan guru-guru swasta.
''Setiap satuan pendidikan negeri akan selalu berusaha menambah jumlah rombongan belajar untuk menutup kekurangan jam mengajar. Sejumlah guru PNS akan memenuhi sekolah swasta,'' ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak ke­pada pemerintah untuk me­ngem­balikan sistem perhitungan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005, yakni menghitung keragaman tugas-tugas pokok profesi guru yang mengajar hanya pada satu satuan pendidikan saja, se­hingga guru dapat fokus me­lakukan kegiatan pembelajaran.
''Dengan demikian, akan mudah mengenali dan memahami setiap peserta didik,'' tandasnya

PELANTIKAN PENGURUS DAERAH PGSI KAB. TEGAL PERIODE 2014 S.D 2018

Slawi, 26 Januari 2014, Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi guru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar maka dalam rangka memberikan pencerahan terhadap guru swasta seindonesia menjadikan dirinya dalam kesatuan yang utuh yaitu Persatuan Guru  Seluruh Indonesia atau yang kita sebut PGSI.
Melihat kondisi tersebut PGSI pada tanggal 7 Juli 2011 di tugu proklamasi mendeklarasikan sebagai Organisasi Profesi yang didalamnya benyak memperjuangkan hak-hak guru swasta, pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2011 Mulailah dengan kongres pertama yang di adakan di Cisarua Bogor.
PGSI (PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA) Merupakan wadah perjuangan guru swasta, yang telah merekomendasikan kepada pemerintah berbagai hal :
*. Perbaikan Kondisi Kerja Guru Swasta
  1. Mendesak Pemerintah untuk konsisten pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar terkait pasal 55 (4) UU sisdiknas dengan cara :
a.       Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta atau setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS;
b.      Memberikan kuota yang sama bagi guru swasta untuk mengikuti program sertrifikasi, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan fungsional.

  1. Pemerintah mengakomodir aspirasi guru-guru sekolah swasta dengan cara memasukkan sejumlah klausul dalam Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru yang dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru swasta dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang memuat beberapa hal :
a.       Adanya sistem yang memberi kepastian kepada guru swasta untuk memperoleh haknya mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan organisasi guru swasta;
b.      Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara organisasi/serikat guru dengan penyelengara pendidikan masyarakat, pemerintah/pemerintah daerah yang berisi hak dan kewajiban serta aturan bersama untuk memberikan perlindungan, kesetaraan dan kesejawatan kepada guru swasta;
c.       Adanya pengaturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan sebesar UMP dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta.
d.      Adaanya pengaturan tentang pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan sebesar Upah minimum Provinsi (UMP) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta adalah sangat memungkinkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa : ”Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.  
*. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (PP 74/2008) tentang Guru. Secara umum revisi terhadap PP 74/2008 yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi krja guru menjadi lebih baik tentu patut diapresiasi.

Terkait dengan penambahan ayat pada pasal 44 PP 74/2008 yaitu ayat (3) yang menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus memiliki keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan; kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.; dan memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/ kota, maka Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyampaikan sikap:

  1. Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang lebih tepat untuk mengatur keberadaan partai politik sebagaimana yang termuat dalam UU tentang Partai Politik yang memerlukan jumlah keterwakilan tertentu dari pengurus dan keanggotaan partai politik, sedangkan organisasi profesi yang merupakan bagian dari organisasi massa berbasis profesi dan ketenagakerjaan adalah organisasi yang diatur tersendiri melalui UU Ormas dan UU Ketenagakerjaan yang secara yuridis tidak memerlukan syarat keterwakilan pengurus dan keanggotaan di sejumlah wilayah. Dengan demikian dapat dikatakan klausul tambahan ini merupakan cara-cara terstruktur untuk melakukan politisasi terhadap guru dan organisasinya; 

  1. Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang merupakan pembatasan yang berlebihan terhadap guru dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk bebas berserikat, oleh karena itu klausul tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi;

  1. Jika ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah maka jelas-jelas aturan tersebut akan mengurangi dan membelenggu kebebasan guru sebagai bagian dari warga Negara yang memiliki kebebasan berserikat untuk berpartisipasi dalam pembangunan karena aspirasinya akan dihambat secara struktural akibat pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi. Aturan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia;

  1. Salah satu semangat reformasi adalah membuka kebebasan warga Negara untuk berpartisipasi aktif yang seluas-luasnya dalam pembangunan bangsa. Pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi dapat disamakan dengan pembatasan yang berlebih terhadap partisipasi warga Negara dalam pembangunan bangsa dan merupakan bentuk otoritarianisme yang pernah berlangsung pada masa orde baru. Pembatasan berlebihan dalam berorganisasi dapat dinilai merupakan cara-cara terstruktur untuk memberabgus kebebasan guru dalam berserikat. Oleh karena itu pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi adalah bentuk penentangan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan/ Pemerintah terhadap nilai-nilai dan semangat reformasi;

  1. Oleh karena itu Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyatakan MENOLAK Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru;

  1. Meminta kepada Pemerintah/Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI untuk menghapus Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru.

*. Penyesuaian Tunjangan Profesi sesuai Inpassing :
Terkait dengan masih adanya guru yang berada di naungan kementerian Agama RI yang menerima tunjangan Profesi tidak sesuai dengan Inpassing maka jenis ini merupakan bentuk pengurangan hak guru untuk memperoleh tunjangan tersebut. Oleh karena itu PB PGSI meminta dengan sangat disegerakan kebijakan untuk penyesuaian tunjangan profesi sesuai dengan hasil inpassing dan memberikan kekurangan tunjangan yang selama ini tidak diperolehnya.

Menyikapi hal tersebut maka kami Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengadakan kegiatan pelantikan Pengurus Baru (perdana) dalam wadah PGSI Kab. Tegal periode 2014 s.d 2018, 26/01/2014 kemarin. Maksud dan tujuan adalah menaytukan visi dan misi serta mengikuti intruksi dari PB PGSI”
Hadir dalam kegiatan pelantikan adalah Bupati  Tegal” yang sangat mendukung adanya kegiatan pelantikan PD PGSI Kab. Tegal,
Pelantikan berjalan dengan lancar sebagai yang melantik adalah Bapak Drs. MOH FATAH, M.MPd Ketua Umum PB PGSI,
Banayk para tamu undangan yang hadir antara lain DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI, KASUBDIT.PTK EVALUASI PROGRAM DAN TENAGA PENDIDIK RI
KEPALA DINAS DIKPORA KAB.TEGAL, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.TEGAL, ANGGOTA DPR RI Komisi X (H. BAHRUDIN NASHORI), ANGGOTA DPR RI Komisi V ( H. Teguh Juwarno),KETUA PB PGSI,KETUA PW PGSI PROVINSI JAWA TENGAH,Ketua DPR D Kab. Tegal, Mantan Sekjen Komisi Yudisial, Ketua PGSI Kota Tegal, Ketua PGSI Kab. Brebes, Ketua PGRI Kab.Tegal, Ketua IGRA Kab.Tegal, Ketua IGTKI Kab.Tegal, Ketua PCNU Kab.Tegal, Ketua Muslimat NU Kab. Tegal, Ketua PD Muhamadiyah kab. tegal, Ketua PD AISIYAH Kab. Tegal, Ketua Yayasan Uli Nuha, Ketua STAIBN, Ketua STIKES BHAMADA SLAWI, Ketua PMII KAB. TEGAL, Ketua HMI Kab. Tegal, KAPOLRES Kab.Tegal, Kodim Kab. Tegal (admin)