Hasil Audiensi PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI) Dengan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI, Direktur PPTK dan Direktur PAUDNI tanggal 20 Agusts 2014.
1. Pengakuan EKSISTENSI PGSI sebagai Profesi guru
2. sesuai dengan Permendik No. 62 tahun 2013 tentang sertifikasi dalam
jabatan pendistibusian dan pemerataan, jadi bagi guru yang sudah
sertifikasi tetap akan dibayarkan meski ijasah S.1 / D4 nya tidak linier
dengan mapel yang diampu
3. bagi guru yang sertifikat profesinya IPA maka boleh mengajar mapel
lain, mungkin biologi dan tidak harus PLPG lagi
4. bagi guru sertifikasi pengampu TIK di SMP atau Mapel KKPI di SLTA
tidak harus kuliah lagi karena bisa membimbing 150 s.d 250 siswa.
5. bagi guru yang kurang 24 jam bisa di tambah jadi pembina atau
membimbing belajar mapel tertentu.
Mohon kepada pengurus PGSI untuk lebih mengutamakan tunjangan APBD II bagi guru swasta. Ingat jaman perjuangan 2009 hingga tuntutan alokasi per bulan naik menjadi 300ribu, tetapi tahun 2014 turun menjadi 147 ribu. Kenapa persoalan tidak ada respon dari pengurus PGSI? Apakah pengurus PGSI sudah mendapat tunjangan sertifikasi sehingga mengabaikan tunjangan APBD II? Kasihan guru yang mendapat...Dedy Iswanto, S.Pd.
BalasHapus