Senin, 27 Januari 2014

PGSI Persoalkan Beban Kerja Guru swasta



28 Januari 2014


SLAWI- Pengurus Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mempersoalkan beban kerja guru. Ketentuan sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu seperti yang diatur dalam Permendiknas No 39 Tahun 2009 itu, bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal itu disampaikan Ketua PB PGSI Moh Fatah usai melantik pengurus PGSI Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Menurut dia, penghitungan tersebut tidak realistis. Standar isi yang mengatur beban belajar peserta didik untuk setiap mata pelajaran tidak mendukung penerapan sistem penghitungan beban kerja ber­dasarkan Peraturan Bersama Lima Menteri (PBLM).
''Pemaksaan cara hitung beban kerja seperti ini akan berdampak pada pembebanan yang berlebihan pada profesi guru. Ini jelas menghambat pengembangan profesionalisme guru,'' katanya.
Pembelajaran Kacau
Selain itu, lanjut dia, penghitungan beban guru jika dikaitkan dengan pengelolaan distribusi guru akan berdampak pada sistem pembelajaran yang kacau dan tidak masuk akal.
''Banyak guru yang mengajar lebih dari satu satuan pendidikan. Selain menimbulkan sistem admi­nistrasi yang kacau, pembiayaan negara dan pribadi guru semakin membengkak. Guru juga tidak fokus dengan pekerjaan profesi­nya,'' papar dia.
Dia mengemukakan, dampak lain yang akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besa­ran terhadap guru-guru honorer dan semakin menyingkirkan peranan perguruan dan guru-guru swasta.
''Setiap satuan pendidikan negeri akan selalu berusaha menambah jumlah rombongan belajar untuk menutup kekurangan jam mengajar. Sejumlah guru PNS akan memenuhi sekolah swasta,'' ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak ke­pada pemerintah untuk me­ngem­balikan sistem perhitungan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005, yakni menghitung keragaman tugas-tugas pokok profesi guru yang mengajar hanya pada satu satuan pendidikan saja, se­hingga guru dapat fokus me­lakukan kegiatan pembelajaran.
''Dengan demikian, akan mudah mengenali dan memahami setiap peserta didik,'' tandasnya

PELANTIKAN PENGURUS DAERAH PGSI KAB. TEGAL PERIODE 2014 S.D 2018

Slawi, 26 Januari 2014, Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada profesi guru, menghapus diskriminasi guru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar maka dalam rangka memberikan pencerahan terhadap guru swasta seindonesia menjadikan dirinya dalam kesatuan yang utuh yaitu Persatuan Guru  Seluruh Indonesia atau yang kita sebut PGSI.
Melihat kondisi tersebut PGSI pada tanggal 7 Juli 2011 di tugu proklamasi mendeklarasikan sebagai Organisasi Profesi yang didalamnya benyak memperjuangkan hak-hak guru swasta, pada tanggal 23 s.d 24 Desember 2011 Mulailah dengan kongres pertama yang di adakan di Cisarua Bogor.
PGSI (PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA) Merupakan wadah perjuangan guru swasta, yang telah merekomendasikan kepada pemerintah berbagai hal :
*. Perbaikan Kondisi Kerja Guru Swasta
  1. Mendesak Pemerintah untuk konsisten pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar terkait pasal 55 (4) UU sisdiknas dengan cara :
a.       Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta atau setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS;
b.      Memberikan kuota yang sama bagi guru swasta untuk mengikuti program sertrifikasi, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan fungsional.

  1. Pemerintah mengakomodir aspirasi guru-guru sekolah swasta dengan cara memasukkan sejumlah klausul dalam Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru yang dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru swasta dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang memuat beberapa hal :
a.       Adanya sistem yang memberi kepastian kepada guru swasta untuk memperoleh haknya mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan organisasi guru swasta;
b.      Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara organisasi/serikat guru dengan penyelengara pendidikan masyarakat, pemerintah/pemerintah daerah yang berisi hak dan kewajiban serta aturan bersama untuk memberikan perlindungan, kesetaraan dan kesejawatan kepada guru swasta;
c.       Adanya pengaturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan sebesar UMP dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta.
d.      Adaanya pengaturan tentang pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan sebesar Upah minimum Provinsi (UMP) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta adalah sangat memungkinkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa : ”Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.  
*. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (PP 74/2008) tentang Guru. Secara umum revisi terhadap PP 74/2008 yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi krja guru menjadi lebih baik tentu patut diapresiasi.

Terkait dengan penambahan ayat pada pasal 44 PP 74/2008 yaitu ayat (3) yang menyebutkan bahwa organisasi profesi guru harus memiliki keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan; kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.; dan memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/ kota, maka Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyampaikan sikap:

  1. Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang lebih tepat untuk mengatur keberadaan partai politik sebagaimana yang termuat dalam UU tentang Partai Politik yang memerlukan jumlah keterwakilan tertentu dari pengurus dan keanggotaan partai politik, sedangkan organisasi profesi yang merupakan bagian dari organisasi massa berbasis profesi dan ketenagakerjaan adalah organisasi yang diatur tersendiri melalui UU Ormas dan UU Ketenagakerjaan yang secara yuridis tidak memerlukan syarat keterwakilan pengurus dan keanggotaan di sejumlah wilayah. Dengan demikian dapat dikatakan klausul tambahan ini merupakan cara-cara terstruktur untuk melakukan politisasi terhadap guru dan organisasinya; 

  1. Bahwa klausul tambahan pada pasal 44 ayat (3) PP 74/2008 adalah ketentuan yang merupakan pembatasan yang berlebihan terhadap guru dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk bebas berserikat, oleh karena itu klausul tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi;

  1. Jika ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah maka jelas-jelas aturan tersebut akan mengurangi dan membelenggu kebebasan guru sebagai bagian dari warga Negara yang memiliki kebebasan berserikat untuk berpartisipasi dalam pembangunan karena aspirasinya akan dihambat secara struktural akibat pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi. Aturan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia;

  1. Salah satu semangat reformasi adalah membuka kebebasan warga Negara untuk berpartisipasi aktif yang seluas-luasnya dalam pembangunan bangsa. Pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi dapat disamakan dengan pembatasan yang berlebih terhadap partisipasi warga Negara dalam pembangunan bangsa dan merupakan bentuk otoritarianisme yang pernah berlangsung pada masa orde baru. Pembatasan berlebihan dalam berorganisasi dapat dinilai merupakan cara-cara terstruktur untuk memberabgus kebebasan guru dalam berserikat. Oleh karena itu pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berorganisasi adalah bentuk penentangan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan/ Pemerintah terhadap nilai-nilai dan semangat reformasi;

  1. Oleh karena itu Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dengan ini menyatakan MENOLAK Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru;

  1. Meminta kepada Pemerintah/Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI untuk menghapus Pasal 44 ayat (3) Draft Revisi PP 74/2008 tentang Guru.

*. Penyesuaian Tunjangan Profesi sesuai Inpassing :
Terkait dengan masih adanya guru yang berada di naungan kementerian Agama RI yang menerima tunjangan Profesi tidak sesuai dengan Inpassing maka jenis ini merupakan bentuk pengurangan hak guru untuk memperoleh tunjangan tersebut. Oleh karena itu PB PGSI meminta dengan sangat disegerakan kebijakan untuk penyesuaian tunjangan profesi sesuai dengan hasil inpassing dan memberikan kekurangan tunjangan yang selama ini tidak diperolehnya.

Menyikapi hal tersebut maka kami Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengadakan kegiatan pelantikan Pengurus Baru (perdana) dalam wadah PGSI Kab. Tegal periode 2014 s.d 2018, 26/01/2014 kemarin. Maksud dan tujuan adalah menaytukan visi dan misi serta mengikuti intruksi dari PB PGSI”
Hadir dalam kegiatan pelantikan adalah Bupati  Tegal” yang sangat mendukung adanya kegiatan pelantikan PD PGSI Kab. Tegal,
Pelantikan berjalan dengan lancar sebagai yang melantik adalah Bapak Drs. MOH FATAH, M.MPd Ketua Umum PB PGSI,
Banayk para tamu undangan yang hadir antara lain DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI, KASUBDIT.PTK EVALUASI PROGRAM DAN TENAGA PENDIDIK RI
KEPALA DINAS DIKPORA KAB.TEGAL, KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.TEGAL, ANGGOTA DPR RI Komisi X (H. BAHRUDIN NASHORI), ANGGOTA DPR RI Komisi V ( H. Teguh Juwarno),KETUA PB PGSI,KETUA PW PGSI PROVINSI JAWA TENGAH,Ketua DPR D Kab. Tegal, Mantan Sekjen Komisi Yudisial, Ketua PGSI Kota Tegal, Ketua PGSI Kab. Brebes, Ketua PGRI Kab.Tegal, Ketua IGRA Kab.Tegal, Ketua IGTKI Kab.Tegal, Ketua PCNU Kab.Tegal, Ketua Muslimat NU Kab. Tegal, Ketua PD Muhamadiyah kab. tegal, Ketua PD AISIYAH Kab. Tegal, Ketua Yayasan Uli Nuha, Ketua STAIBN, Ketua STIKES BHAMADA SLAWI, Ketua PMII KAB. TEGAL, Ketua HMI Kab. Tegal, KAPOLRES Kab.Tegal, Kodim Kab. Tegal (admin)

Rabu, 08 Januari 2014

Jumat, 03 Januari 2014

Selasa, 31 Desember 2013

Organisasi Guru Kukuh Tolak Revisi PP Guru

Perlawanan terhadap rencana revisi PP Guru terus disuarakan oleh belbagai organisasi guru.

Sekitar seratus guru dari berbagai daerah dan beragam organisasi guru  melakukan aksi teaterikal sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana pemerintah yang dinilai memaksakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru.

Penolakan puluhan organisasi guru di luar PGRI terhadap revisi PP ini terutama terkait Pasal 44 ayat (3) mengenai persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik. Aturan itu membuat organisasi yang dapat memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI.

"Pemerintah kami duga kuat hendak menunggalkan kembali organisasi guru seperti di era Orde Baru. Ini merupakan pembunuhan terhadap organisasi-organisasi guru yang baru tumbuh," jelas Guntur Ismail, Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada aksi di depan kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, Rabu (11/12).

Guntur menambahkan, disinyalir ini beralasan politis untuk kepentingan 2014. Selain itu, Indonesia yang sudah berubah alam demokrasinya tampaknya tidak dihiraukan sehingga pemaksaan revisi PP No 74/2008 berpotensi membungkam para guru kritis melalui pembatasan kebebasannya dalam berorganisasi.

Aksi damai para guru di Kemenhumham dilakukan dengan menggelar aksi teaterikal dan menggotong keranda mayat yang melambangkan matinya demokrasi khususnya kebebasan berorganisasi guru.

Sekjen Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merevisi Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru. 

Suparman menjelaskan, empat organisasi Guru berskala Nasional, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Guru independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) selama hampir setahun ini berjuang menolak revisi Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru, khususnya Pasal 44 ayat (3) karena berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan berserikat atau berorganisasi bagi guru.

Selain itu,  Perubahan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 itu, khususnya Pasal 44 tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 jo UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Undangan, dimana pembuatan PP harus diamanatkan oleh UU.
Sementara UU No 14 tahun 2005 pada Pasal 41 sampai 44 terkait organisasi guru sama sekali tidak mengamanatkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah, demikian penjelasan Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta yang selama ini  kerap mendampingi para guru tersebut.

Menurut Isnur, berkaitan dengan Undang-Undang No 10/2004 jo UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan maka setiap pembentukan peraturan perundangan harus mengikuti proses harmonisasi di Kemenkum dan HAM, dalam hal ini wewenang Dirjen Peraturan Perundangan. 
“Selama setahun ini, Kami sudah melakukan dialog dengan pihak Kemendikbud namun tidak mendapatkan respon dengan baik. Kami mendengar kabar bahwa draft peraturan pemerintah pada Desember 2013 ini akan dikirim ke Kemenkum dan HAM untuk harmonisasi,” jelas Iwan Hermawan, Sekjen FGII.

Namun Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum dan HAM Wahiduddin Adam mengaku belum menerima draf revisi PP Guru tersebut. Ha itu diungkapkan Wahiduddin saat menerima perwakilan guru, menyatakan siap menampung usulan terkait penolakan revisi PP Guru tersebut.

Seminar PGSI ( Persatuan Guru Seluruh Indonesia ). Bupati : Tidak ada Segmentasi dan Marginaliasasi

Pemerintah Daerah Kabupaten tidak akan melakukan marginmalisasi dan segmentasi terhadap keberadaan dan kelangsungan guru-guru Swasta. Karena dalam pelaksanakan kebijakan di Daerah pada umumnya mengacu padapayung hukum serta alokasi anggran yang ada. Jika ada regulasi yang mengatur dan anggaran memungkinkan kenapa tidak !. Bupati Jepara menegaskan hal tersebut dihadapan para peserta seminar nasional PGSI ( Persatuan Guru Seluruh Indonesia ) di Pendopo kabupaten Jepara. Dimana seminar yang bertajuk "Kebijakan Pemerintah terhadap Eksistensi Pendidikan dan Pendidikan Swasta" ini dihadiri saekitar 500 peserta perwakilan segenap Guru Swasta se kabupaten. Sementara tampil sebagai nara sumber Drs. Ahmad Sholeh dariPGSI Pusat, Umam Sabroni PGSI Jateng sekalugus calon DPD, ketua Komisi C DPRD, Kepala Disdikpora serta Kepala kemenag Kabupaten Jepara. (29/08 2013).
 
Ahmad Marzuqi SE, secara khusus juga mengingatkan karena keterbatasan kemampuan anggaran memamg baru sedemikian kemampuannya. Mari kita terima dengan iklah dan legowo. Janganlah dipandang segala sesuatu dari kulitnya saja tetapi harus diimbangi dengan kenyataan yang lain. Dimana menurutnya penjajahan saat ini masih meneyelimuti kita. Sehingga yang muncul hanyalah adalah kebanggaan melakukan hal-hal yang negatif atau mudlorod. Justru yang melihatnya ini malah merasa malu sendiri. Dalam hal inilah sangat diharapkan kejuangan dan perjuangan pendidik yang tergabung dalam PGSI dapat mengangkat harkat dan martabat jati diri anak-anak didik sebagai generasi penerus bangsa. Ngono ya Ngono nanging ajo Ngono, artinya bolehlah para pendidik yang tegabung dalam Guru Swasta ini menuntut perbaikan nasib dan hak tetapi kewajiban uatama mencerdaskan kehidupan bangsa janganlah dilupakan. Bagiamanpun secara pribadi, Pihkanya sangat merasakan karena sebelum menjadi Bupati, Ahmad marzuqi adalah seorang guru Mardasah hasyim Asyari Bangsri. Segala sesuatu jika kita terima dengan iklash akan menjadi berkah dan lestari sepanujang waktu, tegasnya!.
 
Sementara ketua PGSI Pusat, Drs. Ahmad Sholeh menyatakan bahwa kegiatan seminar ini merupakan road show dan di Jepara adalah kabupaten /Kota yang 4.PGSI yang merup[akan menivestasi dari kebangkitan para guru swasta sebenarnya sudah ada sejak jaman perjuangan. Sejak jaman reformasi ini lebih diintensifkan untuk bangkit ketasa maupun ke bawah melalui pergerakan yang tergabung dalam PGSI. Dimana anggotanya terdiri dari seluruh guru swata murni maupun guru swasta yang bekerja di sekolah negeri. Tujuannya hanyalah satu yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan kewajiban bersaamabaik negeri maupun swasta. Dengan plan meningkatkan pendidikan nasional dan Mengembalikan jatidiri bangsa yang berkarakter merah putih, pancasilais dan religius.
 
Secara khusus Dra. Sri wahyuningsih, ketua PGSI kabupaten Jepara berharap pemerintah kedepan dapat memperhatikan standarisdasi penggajian Guru-Guru Swasta. Hal ini penting agar tidak terjadi kecemburuan antara guru negeri dan swasta yang terjadi selama ini. Pihaknya juga berharap adanya data base yang tepat dari pejabat yang berwenang baik dari Dikpora maupun Kemenag sehingga dalam pelaksanaanya tidak ada kerancuan dalam berbagai kepentingan. Sebagaimana terjadi dalam pemberiaan hibah tahunan kepada guru swata ayang setiap tahunnay terjadi kenacuan pebedaan data. Dimana berdasarkan data tahun 2013 di pihaknya tercatat 13.160 guru swasta ayang ada di jepara, termasuk didalamnya 1.350 guru swasta PAUD. ( Humas/SB).